Pj Bupati Kampar Hadiri Rapat Persiapan HKIN Bersama KI Pusat

Selasa, 21 Maret 2023

INDRAGIRIONE.COM, JAKARTA - Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM menghadiri acara Rapat Persiapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) di Kantor Komisi Informasi Pusat Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Pusat Donni Yusgiatoro, Komisioner Handoko Agung Saputro, Plt Sekretaris KIP Nunik Purwanti, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan dan Pengembangan Daerah Ardi Mardiansyah SSTP MSi, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Yuricho Erfil SSTP, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpiann Irwan AR dan seluruh anggota Kantor Komisi Informasi Pusat. 

Dr H Kamsol MM menjelaskan bahwa selaku Pj Bupati Kampar sangat mengapresiasi dengan diselenggarakannya Hari Keterbukaan Informasi Nasional tahun 2023 dipusatkan di Hotel Labersa Kabupaten Kampar, dengan tema menyambut Pemilu tahun 2024. 

“Kemaren saya bersama ketua sudah bertemu dengan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan sudah menyampaikan ke Kemendagri RI, dan mereka siap mengundang seluruh gubernur seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota se-Indonesia,” ungkapnya. 

Pj Bupati menambahkan, dirinya melihat laporan dari ketua kalau ingin mengundang Presiden atau Menteri, maka yang harus datang minimal dalam skala acara bersifat nasional atau peserta harus nasional. Tetapi kalau menghadirkan lokal saja contoh se-Provinsi Riau, yang datang minimal di bawah Menteri, Sekjen dan Dirjen. 

“Dengan berjalannya waktu kita harus mempersiapkan SK menjelang acara. Kalau SK dari pusat maka kami akan membentuk tim, kami yang ada di Kabupaten Kampar siap menunggu arahan karena ini adalah acara dari pusat, strategi nasional harus berkoodinasi dengan kementrian untuk pelaksanan kegiatan ini agar berjalan dengan lancar,” paparnya. 

Ketua Komisi Informasi Pusat Donni Yusgiatoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kabupaten Kampar sebagai tuan rumah pelaksanaan acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional tahun 2023. Tujuan HKIN untuk memperingati lahirnya undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008. 

Undang-undang ini mulai diimplementasikan di Indonesia pada 30 April 2010, dengan adanya undang-undang KIP, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik. Badan publik merupakan lembaga negara dan badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri. “Mari kita menjalankan berkomitmen kuat untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan badan publik,” ucapnya. 

Lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukaan Informasi Publik menandai adanya upaya dari negara untuk memberikan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam hal memperoleh Informasi Publik, untuk menandai itu pada tanggal 30 April dijadikan sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik. 

Dengan adanya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dan badan publik dalam mewujudkan trasparansi dan keterbukaan akutanbilitasnya sehingga dalam setiap pelayanan informasi kepada masyarakat lebih response,cepat,tepat dan sederhana. 

Keterbukaan Informasi Publik sebagai Hak Asasi merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia, dalam rangka pemenuhan hak individu atas informasi public merupakan aspek penting dari sebuah demokasi, dengan adanya Pemeintahan yang tebuka dapat mempresentasikan sebuah Pemerintah yang jujur, akuntabel dan memperhatikan aspirasi masyarakatnya, masih adanya persoalan dalam implementasi ketebukaan inormasi di badan public akan berpengaruh langsung pada tujuan yang akan dicapai UU KIP. (Adv)