Pj Bupati Kampar Lakukan Entry Meeting Bersama BPK-RI

Rabu, 08 Februari 2023

Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM melakukan Entry Meeting bersama BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (08/02/2023). (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BANGKINANG – Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr H Kamsol MM bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Riau kembali melakukan Entry Meeting. Pertemuan dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Rabu (08/02/2023). 

Selain Pj Bupati Kampar, pada rapat yang digelar dalam rangka pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2022 ini dihadiri juga oleh para Kepala OPD, termasuk para Asisten, Staf Ahli, Kabag serta para Camat.

Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar Kamsol menyampaikan bahwa Entry Meeting ini merupakan langkah awal tim BPK untuk melakukan pemeriksaan selama 50 hari kedepan. “Mereka (tim BPK, red) mengumpulkan data, untuk nantinya dilanjutkan dengan pemeriksaan yang lebih detail lagi,” ujar Kamsol. 

Selanjutnya kepada seluruh OPD, Kamsol meminta untuk dapat memenuhi dokumen, data-data yang diminta, menjawab semua pertanyaannya, menyiapkan bukti-bukti, serta surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan yang benar. 

Terakhir, Kamsol berharap, semoga Pemkab Kampar dapat terus meraih penghargaan dari BPK Perwakilan Riau atas laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Riau diwakili Pengendali Teknis Medy Yudistira, pada kesempatan tersebut mengingatkan bahwa hal ini dilakukan karena sudah menjadi kewajikan pihaknya dalam melakukan Entry Meeting di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. “Dimana hal ini diatur dalam dasar hukum UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ujarnya. 

Lebih lanjut, Medy juga menjelaskan bahwa tim akan melakukan pemeriksaan di Kampar selama lebih kurang 50 hari kedepan. Dalam pemeriksaan atau pembinaan nantinya tim akan memeriksa Laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

“Pemeriksaan intern sendiri akan dilakukan selama 24 hari, dimulai tanggal 8 Februari hingga 3 Maret 2023, kemudian penyerahan LKPD tahun 2022 oleh Kepala Daerah, pelaksanan pemeriksaan terinci selama 30 hari, serta penyerahan laporan atas LKPD tahun 2022. Kita bukan mencari laporan yang benar, tetapi kita mencari atau memeriksa penyajian yang wajar,” terang Medy. 

Untuk diketahui, lanjutnya, tim yang akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai Penanggungjawab adalah Indria Syzinia, dengan Wakil, Ruslan Efendi, serta Pengendali Teknis, Dani Indra. 

“Selain itu, tim pemeriksa selaku Ketua Tim adalah Dani Indra dibantu para anggota lainnya seperti Yusie Rossita, Feri Irfan, Rio Pramono Jati, Alhamid Fauzan Rahim, serta Dwi Rahmadani Davis,” tutup Medy. (Adv)