Pj Bupati: Pedomani Tugas Pokok dan Perundang-Undangan Kerukunan Beragama

Kamis, 05 Oktober 2023

INDRAGIRIONE.COM, BANGKINANG - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar periode 2023-2028, di Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis (5/10/2023). Pada kesempatan itu Pj Bupati tampak didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kampar Mahadi beserta jajaran.

Seperti diketahui kunjungan dari FKUB yang diketuai oleh H Suhaili SH ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi dan memperkenalkan 17 orang pengurus kepada Pj Bupati Kampar. Dilaporkan pula bahwa pengurus FKUB Kabupaten Kampar ini belum dikukuhkan dan sedang menyusun jadwal untuk dikukuhkan.

Dalam keterangannya kepada Pj Bupati Kampar, Suhaili mengatakan bahwa FKUB merupakan sebuah forum yang bertugas untuk menjaga kerukunan umat beragama dengan berlandaskan toleransi, saling pengertian, saling menghormati menghargai kesetaraan dalam mengamalkan ajaran agamanya dan kerja sama dalam hubungan kemasyarakatan.

Sementara itu dalam sambutannya Pj Bupati Kampar mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini dan juga berharap adanya kerja sama dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dengan FKUB Kabupaten Kampar. Karena FKUB ini dibentuk atas fasilitasi pemerintah dalam membangun, memelihara dan memberdayakan beragama untuk tercapainya kerukunan dan kesejahteraan.

"Saya berpesan kepada seluruh pengurus FKUB Kabupaten Kampar agar dalam menjalankan tugas pokok haruslah selalu mempedomani peraturan perundang-undangan dalam menjaga kerukunan hidup beragama," ucap Pj Bupati Kampar.

Dikatakan oleh Pj Bupati Kampar, hal itu bukanlah tanpa alasan, mengingat sangat beratnya tugas pokok dan fungsi dari FKUB ini. FKUB, ujarnya, memiliki tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan aspirasi dari masyarakat.

Kemudian FKUB juga harus menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat ini dalam bentuk rekomendasi bahan kebijakan Bupati/Wali Kota, lalu melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Serta, memiliki tugas memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.

Di kesempatan itu pula Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kampar juga menjelaskan bahwa FKUB Kabupaten Kampar nantinya di tahun politik 2024 mendatang memiliki peran penting dalam menjaga kestabilitasan kerukunan dalam menjalankan hak suara bagi masyarakat. (Adv)