Pj Kades Bantan Timur Dikabarkan Sudah Lima Hari Ditahan di Polres Bengkalis

Kamis, 13 Agustus 2026

Rutan Polres Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kabar mengejutkan mengguncang lingkungan Pemerintahan Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bantan Timur berinisial Hn, disebut sudah lima hari mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Bengkalis.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, Hs ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkalis terkait dengan dugaan perhiasan emas atau masalah pribadi.

Camat Bantan Aulia Fikri ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, Hn sudah lima hari ditahan. “Benar, beliau (Hn) sudah ditahan hampir lima hari di Polres Bengkalis,” ujarnya, Kamis (13/8/2026). 

“Perkaranya berkaitan dengan barang berharga seperti emas,” kata Aulia Fikri menambahkan.

Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bengkalis terkait penahanan Hs. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar yang coba dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait penahanan Hs, belum dibaca. 

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantan Timur, Katarina, membenarkan ditahannya Hn. Katarina mengaku mendapat informasi tersebut ketika bertemu Camat Aulia Fikri.

“Kemarin saya bertemu Camat (Aulia Fikri), beliau menyatakan penahanan itu tidak terkait langsung dengan urusan pemerintahan desa, melainkan masalah pribadi,” tegas Katarina. 

Ia menambahkan, hingga kini pihak keluarga maupun Pj Kades belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan.

Hal yang juga disampaikan perangkat Desa Bantan Timur, Sigit. Ia mengaku sudah mendapat informasi tentang ditahannya Hn, namun belum mengetahui persoalannya.

“Kami dapat info demikian, tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi. Saya pun belum paham pasti dalam kasus apa beliau ditahan,” ujarnya singkat. (Rudi)