PKL di Badan Jalan Kembali 'Ditegur' Satpol PP Inhil, Termasuk Pemilik Bahan Bangunan

Senin, 22 Februari 2021

Indragirione.com,- Diawali apel bersama pada pukul 16:30 wib, Senin 22 Februari di Jalan Swarna Bumi Tembilahan, anggota Satpol PP langsung bergerak menuju target operasi. 

"Di Jalan Arsyad Ahmad Tembilahan, telah dilaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan plang papan nama usaha, Tim patroli yang dipimpin oleh Yondesmi juga menegur pemilik material bahan bangunan yang memakai badan jalan," kata Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi. 

Sebanyak 36 orang personil Satpol PP Inhil dan ditambah 2 personil dari Dishub Inhil melakukan penyisiran sepanjang Jalan Arsyad Ahmad menuju Jalan Kartini.

"Bagian kiri Jalan Kartini yang sudah memiliki got, diarahkan kepada PKL untuk menata tempat jualan agar tidak berjualan di atas got, sedangkan PKL di bagian kanan diarahkan mundur 1 meter kebelakang karena tidak memiliki got," ujarnya.

Pada saat penertiban tersebut didapati PKL masih banyak berdiri dan berjualan di atas got drainase dan badan jalan, sehingga menganggu lalu lintas dan keindahan kota. Dari data didapati 30 PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2016.

"Seluruh PKL yang melanggar Perda tersebut didata dan diberikan teguran tertulis serta ditekankan kembali menata lapaknya sesuai kebijakan Tim Patroli," jelas Martha. 

Dipaparkan Martha, perlu adanya sosialisasi berskala besar berkenaan penertiban PKL khususnya di wilayah Kecamatan Tembilahan dan sekitarnya. 

"Selain itu, perlu ditingkatkan eksistensi tim patroli dengan melaksanakan penertiban di malam hari, dikarenakan pada malam hari masih ada beberapa PKL melanggar aturan," tukasnya.