PKL di Jalan Baharuddin Yusuf dan Soebrantas Ditertibkan Satpol PP Inhil

Jumat, 12 Februari 2021

Indragirione.com,- Satpol PP kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan (trotoar). 

Penertiban dilakukan di Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Soebrantas. 

Dengan dasar hukum UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kab. Indragiri hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta Peraturan Bupati Kab. Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016 dan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No.  10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. 

Penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari anggota Intel di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat PKL berjualan di atas mobil yang menggunakan badan jalan di Baharuddin Yusuf dan jalan Soebrantas.

"Tentu penggunaan badan jalan sebagai tempat berjualan dapat mengganggu lalu lintas, maka perlu adanya penataan tempat usaha yang semerawut tersebut. Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran," kata Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi. 

Penertiban dilakukan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan didapati para PKL tersebut masih di tempat.

"Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif diberikan teguran lisan dan teguran tertulis II sebanyak 2 teguran,  para PKL menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai  peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi," ujarnya. 

Setelah dirasa cukup, Tim Patroli Satpol PP Inhil kembali kekantor. 

"Kegiatan selesai pada pukul 18.30  Wib.Selama melaksanakan kegiatan situasi dalam keadaan lancar, kondusif dan aman terkendali," tutup Martha.