Plang Nama Toko PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Inhil, Jalan Veteran dan P Hidayat

Selasa, 16 Februari 2021

INHIL ,- Sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi ,36 Satpol PP Inhil yang dibantu 2 Anggota DISHUB, Selasa Sore(16/7) terus tertibkan PKL yang melanggar Perda, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Plang nama toko yang menggunakan Badan Jalan(trotoar) Di Jl. Veteran dan Jl. Pangeran Hidayat kec Tembilahan.

Yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No. 10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. 

Dari hasil pendekatan dan teguran kepada pedagang kaki Lima (PKL) Jl.Veteran dan Jl. Pangeran Hidayat kec Tembilahan, Alhamdulillah, mereka menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan meraka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi.

Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi mengucapkan terimakasih atas pengertiannya pedagang kaki lima (PKL ) telah menerima dan menyetujui himbauan kami, karena Penertiban ini dilaksanakan agar tempat kita terlihat rapi dan tidak semarawut. 

"Mari kita patuhi Perda yang harus di jalankan agar degangan kita tidak menganggu Aktivitas, kenyaman

Bahkan Penertiban Yang di lakukan sesuai surat perintah dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja" ucap Kasatpol