
Terdakwa Dedi Sahputra berdiri saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Mas Toha Wiku Aji. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi terdakwa perkara 30 kg. Amar putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji dan dua hakim anggota dalam sidang pada Selasa (30/6/2026).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Putusan tersebut diterima oleh terdakwa dan Ega Suzana yang sedari awal melalui pleidoi berupaya agar kliennya lolos dari hukuman seumur hidup atau hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis yang telah mempertimbangkan pleidoi saya dan menjatuhkan hukuman 20 tahun,” ujar Ega seusai sidang putusan.
Dalam pleidoi, pengacara terdakwa, Ega Suzana SH, pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa hanyalah supir yang menerima upah dari Rizki (DPO). Menurut Ega Suzana, kliennya hanya diminta oleh Riski (DPO) untuk mengantarnya ke Jambi. Karena Riski tidak tahu jalan ke Jambi. Terhadap barang bukti 30 kg sabu yang dijemput Riski bersama terdakwa di pinggir jalan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa juga tidak tahu milik siapa dan mau diantarkan kepada siapa.
“Klien saya hanya sebagai supir yang diminta oleh DPO (Riski), untuk mengantarkannya ke Jambi. Karena DPO (Riski) tidak tahu jalan arah Jambi. Siapa pemilik barang dan mau diantarkan kemana klien saya juga tak tahu,” tegas Ega Suzana usai pembacaan pledoi, Kamis (25/6/2026) minggu lalu.
Selaku supir, ulas Ega, kliennya berharap mendapat upah dari mengantar Riski ke Jambi. Namun, upah yang dijanjikan Riski juga belum diterima.
Dengan fakta seperti disampaikan dalam pledoi, Ega berharap kliennya lolos dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman bilangan angka (bilangan tahun).
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair. Oleh karena itu kepadanya dituntut pidana penjara selama seumur hidup. (Rudi)