PNS di Inhil Boleh Mencalonkan Diri Maju Pilkades Serentak

Jumat, 19 Februari 2021

ilustrasi

Indragirione.com,- Menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil bahwa tahapan pemilihan pilkades ini telah diatur sesuai regulasi, baik dalam Permendagri sampai dengan Perda di Nomor 7 tahun 2016 tentang Pilkades. Dimana di dalamnya telah mengatur soal tahapan Pilkades dari persiapan hingga pelantikan. 
 
Dikatakan, Kepala DPMD Inhil melalui Kasi Pendataan dan Administrasi Desa, Feryawan Melfi mengenai Pilkades, saat ini sedang melakukan sosialisasi mengenai Perda, Perbup yang direncanakan pada bulan tiga. 

Untuk waktu pelaksanaan Pilkades serentak sudah ditetapkan DPMD Inhil, yakni tanggal 12 Oktober 2021 sesuai SK Bupati Inhil HM Wardan. 

"Kami akan undang pihak kecamatan dan desa yang melaksanakan Pilkades serentak untuk sosialisasi. Rencananya panitia Pilkades tingkat Desa dibentuk pada bulan 6, pemilihan calon kepala desa pada tanggal 12 Oktober dan pelantikan pada bulan Desember," ujarnya. 

Ia yakin, target untuk pembentukan panitia di tingkat desa akan selesai pada bulan Juni. Jumlah totalnya ada 96 desa di 19 Kecamatan yang bakal Pilkades digelar serentak.

Calon kepala desa yang akan bertarung pada Pilkades nanti bakal dilakukan beberapa test. 

"Di dalam peraturan perubahan Pilkades ini ada tes tertulis (pengetahuan), tes wawancara, dan ada tes mengaji, tetapi itu semua belum dirumuskan dan semua calon akan diseleksi, setelah dinyatakan lulus dari seleksi baru dapat di tetapkan sebagai calon kades," sebutnya.

Feryawan menambahkan, setelah itu di kembalikan ke desa untuk dilakukan pemilihan dan pemungutan suara namun, sebelumnya diberikan waktu ke cakades masing masing melakukan kampanye, waktunya di atur oleh panitia desa.

"Untuk kampanye para cakades maupun tim suksesnya tidak dibolehkan melakukan black campaign. Karena kampanye hitam bagi calon lain itu dapat menyebabkan terjadinya gangguan keamanan," kata Feryawan. 

Bahwa anggaran Pilkades serentak terbagi dalam 2 yakni anggaran Kabupaten dan Kecamatan. Yang pastinya anggaran desa tidak boleh diganggu gugat dalam pilkades.

"Anggaran di kecamatan itu bervariasi sementara anggaran Pilkades di Kabupaten melalui DPMD totalnya sebesar kurang lebih 1 milyar," sebutnya. 

Selain itu, bagi PNS maupun DPD dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. 

"Siapa saja boleh mencalonkan diri menjadi kepala desa asalkan dia memenuhi persyaratan dan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), jika dia pegawai BUMN harus ada izin dari pimpinannya," tutupnya, Jum'at 19 Februari 2021.

​​