Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Bos Rental Mobil di Pekanbaru

Ahad, 27 September 2020

Indragirione.com,  - Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil, M Alhadar yang terjadi pada 21 September 2020 lalu. Polisi juga menangkap pelaku yang ternyata salah satu di antaranya merupakan pemilik rumah sekitar korban ditemukan.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa titik terang pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil tersebut berawal dari adanya warga yang pernah melihat korban berada di dalam rumah yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat tersebut.

Usut punya usut, rumah tersebut merupakan milik AN, salah satu pelaku. "Dari rumah tersebut kita lakukan penggeledahan dan mencari fakta-fakta," jelas Kapolda, Ahad (27/9/2020).

Di dalam rumah itu ditemukan barang-barang milik korban seperti handphone, satu botol parfum, satu helai kain sarung, satu helai sarung pisau.

Juga ditemukan banyak bercak darah yang berceceran di dalam rumah itu. "Kemudian kita mengidentifikasi bahwa korban dibunuh di dalam rumah tersebut. Rumah ini milik pelaku berinisial AN. Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kematian korban yaitu penganiayaan," imbuhnya.

Kepala korban diduga dipukul secara berulang-ulang, serta para pelaku juga sempat menusuk badan korban menggunakan pisau sebanyak empat kali.

Atas fakta itu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut.

Setelah dilacak, pelaku berinisial AN diketahui sedang berada di Sumatera Utara. Polisi yang langsung melakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Sumatera Utara.

Dan pada tanggal 25 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AN dan DV di panti pijit di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Namun pada saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata tajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku dengan menembak kaki pelaku.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, bahwa mereka melakukan bersama dua orang pelaku lainnya berinisial IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Modus mereka yaitu berpura-pura ingin merental mobil, kemudian pada saat korban sudah berada di rumah pelaku di mana lokasi penjemputan, para pelaku langsung membunuh korban untuk mengambil mobil milik korban," jelas Kapolda.

Para pelaku pembunuhan ini juga mengganti warna mobil milik korban yang sebelum nya berwarna abu-abu metalik menjadi warna hitam dengan menggunakan cat piloks, selain itu, nomor polisi mobil milik korban juga diubah yang awalnya BM 1516 PB menjadi BK 1888 MQ.

"Para pelaku dijerat pasal berlapis-lapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun," pungkasnya.