Polisi Tangkap Penyelundup 50 Kilo Sabu Jaringan Kelompok Malaysia

Selasa, 09 Juli 2019

foto : Ilustrasi
Indragirione.com,- Sebuah mobil pembawa 50 kilogram narkotika jenis sabu di Jalur Lintas Sumatera dikejar oleh polisi. Diketahui mobil itu membawa 50 kilogram sabu itu adalah penyelundup jaringan Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta.


“Mereka masuk lewat Lintas Sumatera, Mobil Xenia plat BK artinya dari Medan, menuju sana. Sempat terjadi kejar-kejaran di jalan tersebut,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Komisaris Besar Polisi Krisno Siregar di Bareskrim Polri, Selasa (9/7)

Peristiwa itu terjadi tanggal  (18/6) lalu  di kawasan Bengkalis, Riau. Sebuah kendaraan yang membawa barang haram lolos dari halauan polisi.

Namun, petugas tak berhenti sampai disitu. Berdasar informasi masyarakat ada sejumlah barang bukti sabu yang dibuang dari mobil itu ke selokan.

Petugas yang menindak lanjuti lantas mendapati kendaraan yang dimaksud di dalam hutan. Kemudian, 19 Juni 2019, satu tersangka berinisial JO diciduk dari dalam hutan.

Pengembangan dilakukan sampai akhirnya menangkap RO. Lalu, 21 Juni 2019, ditangkap lagi tersangk atas nama AW di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Riau, yang mengaku akan membawa sabu dari Pekanbaru ke Jakarta dengan dibantu tersangka lain yaitu, KTR dan DN.

Lantas, KTR dan DN diamankan di dalam sebuah bus yang berada di Jalan Lintas Timur, Indragiri Hulu, Riau. Selanjutnya, petugas menangkap lagi tersangka WW sebagai pengendali di Ibu Kota.

“Ini yang pertama, 22 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis, Riau. Ada enam tersangka yang kami tangkap berkelanjutan,” kata dia.

Dari sana, polisi dapat informasi akan adanya jaringan narkoba Malaysia-Dumai-Medan yang sedang beraksi di sekitaran Pelabuhan Dumai. Kemudian, pada 28 Juni 2019, penyidik melakukan penghadangan sebuah mobil di Jalan Raya Gatot Subroto, Kota Dumai, Riau.



Kendaraan menerobos hingga aksi kejar-kejaran di jalur Lintas Sumatera tak terelakan. Saat digeledah, tersangka berinsial AK membawa 50 kilogram sabu yang dipecah dalam tiga buah tas.

Atas perbuatannya, para tersangka yang berhasil diamankan terancam hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. “Mobil yang kami kejar sempat terbalik dan meledak. Beruntung para tersangka masih hidup,” tandasnya.

sumber : pojoksatu