Polisi Tetapkan 11 Tersangka Anggota FPI, Kasus Kericuhan Harlah NU

Jumat, 01 Maret 2019

Foto
Indragirione.com - Pihak kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi saat acara Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke-93 di Kotamadya Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (27/2) lalu. Penetapan itu, dilakukan setelah pengembangan yang dilakukan.


Para tersangka saat itu masuk ke acara dan ingin membubarkannya. Diantara tersangka ada yang mengenakan kaus bertuliskan #gantipresiden dan mengacungkan simbol dua jari.

“Awalnya diamankan delapan orang. Tadi malam, dari hasil pengembangan ada tiga orang lagi dan sudah menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/2).

Identitas para tersangka yakni, MHB; S alias G; FS; AS; AR; SS; OQ; MA; AD; E alias I; dan RP. Polisi menyebut, mereka sebagai anggota Front Pembela Islam.

Polisi menyebut mereka telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 160 Subsidair Pasal 175 jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.”Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penghasutan dan atau melakukan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum. Dan diizinkan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan, membantu terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Kericuhan di acara itu terjadi saat Gus Muwafiq menyampaikan Tausyiah. Kapolda Sumut, Wali Kota Tebingtinggi serta sejumlah tokoh agama juga hadir di sana. Saat itu salah satu pelaku berinisial S berupaya masuk bersama rekannya.

“Mereka datang memakai baju #gantipresiden dan minta acara itu dibubarkan. Mereka juga meneriakkan ganti presiden dan mengacungkan dua jari. Itu kan kegiatan agama, apa hubungannya dengan politik?” pungkasnya.

Sementara itu, FPI hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Ketua FPI Sumut Sayed Hud Alatas alias Habib Hud juga tidak bisa dikonfrmasi. JawaPos.com yang melayangkan telepon dan pesan singkat sama sekali tidak mendapat jawaban hingga malam ini.

Sumber : pojoksatu/jpc