Polres Bengkalis Sosialisasikan KUHAP kepada PPNS

Senin, 25 Mei 2026

Sat Reskrim Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan Sosialisasi KUHAP dan Koordinasi Pengawasan PPNS Kabupaten Bengkalis, Senin (25/05/2026). (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menggelar sosialisasi KUHPidana sekaligus koordinasi pengawasan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis, Senin (25/05/2026). Hadir sebagai peserta PPNS dari Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan yang digelar di ruang Command Center Polres Bengkalis tersebut dibuka oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, dengan narasumber Kasubbid Bankum Polda Riau Pembina TK I, Nerwan SH MH, dan Penjabat Sementara Paur 3 Banhatkum Polda Riau, Ipda Dr Arisman SH MH.

Dalam arahannya, Yohn Mabel mengatakan kegiatan sosialisasi ini digelar selain untuk meningkatkan sinergitas juga memberikan pemahaman terhadap ketentuan hukum acara pidana. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. 

Kasat menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHPidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubbid Bankum Polda Riau Nerwan dalam materinya menitikberatkan hal yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHPidana.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para PPNS dari instansi terkait seperti Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. (Rudi)