
AF (25) dan RS (38) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis. (foto: istimewa/rudi)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap dua orang terduga pelaku illegal logging masing-masing berinisial AF (25) dan RS (38). Keduanya ditangkap Senin (9/3/2026) di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
AF ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti berupa truk Colt Diesel BM 9139 SE bermuatan kayu olahan sekitar 5 kubik, dan 1 unit handphone merek Vivo warna putih. Sementara RS diamankan tiga puluh menit kemudian, dengan barang bukti truk Colt Diesel BK 8187 AC bermuatan kayu olahan sekitar 4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel STrK SIK MH menyampaikan pengungkapan pada Senin malam tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di TKP, menemukan satu unit truk colt diesel milik AF. Dan tiga puluh menit kemudian ditangkap RS berikut truknya muatan kayu olahan,” kata Yohn Mabel.
Berdasarkan barang bukti, penyidik Polres Bengkalis menjerat kedua tersangka dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan serta aktivitas illegal logging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan illegal logging serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan,” tutupnya. (Rudi)