Polres Inhil Berhasil Ungkap Tas Berisi 80 Juta Milik Rina di Gaung, Ternyata Dicuri MD

Senin, 17 Februari 2020

Indragirione.com,- Polres Inhil berhasil mengungkap dan menangkap 1 (satu) pelaku tindak pencurian sebesar 80 juta milik Rina yang terjadi beberapa waktu lalu di Vihara Satya Dharma Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Inhil-Riau.

Pelaku, MD (34) diamankan di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone android, pada Senin (17/2/20).

Kronologis kejadia diungkap oleh Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno, bahwa pada Selasa (23/2) bertempat di Vihara Satya Dharma Kuala Lahang telah terjadi Tindak Pidana pencurian.

"Saat itu ada perayaan Imlek dan Hut Vihara Satya Dharma Kuala Lahang, dan Korban (Rina) menyadari bahwa tas miliknya yang berada di atas Kursi di sudut belakang panggung sudah tidak ada lagi alias hilang," sebut Warno.

Lanjutnya, korban berteriak dan meminta tolong. Panitia dan pihak kepolisian pun melakukan pengecekan di sekitar Vihara. Menurut informasi dari warga, pada saat kejadian ada 4 orang yang tidak terlihat jelas ciri cirinya berlari di depan rumahnya.

"Atas kejadian tersebut Rina mengalami Kerugian sebesar kurang lebih 80 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Kasubbag Humas AKP Warno.

Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal mengetahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Lampung selatan.

"Team langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku dan berhasil menangkap 1 orang pelaku (MD). Dari hasi introgasi MD mengakui telah melakukan pencurian tersebut," imbuhnya.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau tujuh tahun penjara.