Polres Inhu Amankan Pria 75 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Modus Pengobatan

Rabu, 29 Juli 2026

INHU – Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH alias Wanhar (75), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Rabu (29/7) membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu di kediamannya, Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai," kata Misran.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula pada Desember 2021. Saat itu korban berinisial S (45), warga Kecamatan Rengat, datang ke rumah pelaku untuk berobat terkait keluhan sakit yang dideritanya. Pelaku yang berprofesi sebagai pengobat tradisional itu kemudian menjanjikan kesembuhan.

Dalam proses "pengobatan" tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan persyaratan yang tidak wajar. Pelaku meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara agar penyakitnya sembuh adalah dengan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan istilah "nikah batin".

Karena percaya dan berharap sembuh, korban menuruti kemauan pelaku. Perbuatan tersebut diduga dilakukan beberapa kali di rumah korban di wilayah Rengat pada pertengahan Desember 2021.

Kasus ini baru dilaporkan setelah 5 tahun berlalu. Menurut keterangan, korban baru berani melapor setelah berdiskusi dengan keluarga. Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.  

"Kami imbau masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah percaya pada pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada perbuatan melanggar norma agama dan hukum," tegas Misran.