
Tersangka TF. (foto: Humas Polres Bengkalis)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menahan seorang pria berinisial TF, tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2021 dan 2022, Selasa (28/7/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.
Penetapan tersangka TF ini berdasarkan fakta persidangan terdakwa Hengki Irawan, Mariani dan Nuraini yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menindaklanjuti fakta persidangan, penyidik kembali melakukan serangkaian penyelidikan. Berupa, pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik akhirnya menetapkan TF sebagai tersangka, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200, berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yohn Mabel melalui Kasubsi Humas Juliandi Baznah. (Rudi)