Polri Tangkap Dua Pelaku Penyebar Rekaman Hoax Kotak Suara

Jumat, 04 Januari 2019

Foto : 
Indragirione.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap dua orang yang diduga sebagai penyebar konten rekaman hoax soal tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, kedua terduga pelaku yang dianggap ikut memviralkan itu ditangkap di dua tempat berbeda.

“Yaitu di Bogor dan Balikpapan, di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan. Yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan,” jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1).

Saat ini keduanya masih didalami penyidik untuk 1×24 jam baru dilakukan penahanan.

Selain dua pelaku, sambung Dedi, penyidik Siber Bareskrim telah melakukan profiling orang-orang yang dianggap ikut menyebarkan.

“Sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoax tentang tujuh konteiner tersebut, ini yang sedang didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE untuk mengerucutkan dalam rangka menemukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial.

“Demikian juga apabila ditemukan para pihak yang ikut aktif dalam memviralkan video hoax tersebut juga akan ditangani oleh penyidik,” demikian Dedi.

(pojoksatu)