Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Operasi Yustisi Prokes Bagi Pengguna Jalan

Ahad, 30 Mei 2021

Petugas kepolisian melakukan pengecekan standar aturan prokes kepada salah satu mobil di Pos Pantau Covid-19.

Indragirione.com, - Pengawasan protokol kesehatan (prokes) terus diperketat oleh jajaran aparat kepolisian di Provinsi Riau. Para pengguna jalan tak luput dari razia dan operasi yang dilakukan, guna memutus penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning. 

Seperti yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Sei Kijang, Minggu (30/5/2021). Operasi yustisi dilaksanakan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat dalam beberapa waktu belakangan di Provinsi Riau, khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan ini digelar di Pos Pantau Covid-19 Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Dari pos tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Bandar Sei Kijang dan tim gabungan melakukan pengecekan ketat terhadap kendaraan yang melintas. 

"Dalam operasi yustisi tim pos pantau melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat," ucap Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba.

Dalam operasi ini, petugas juga melakukan pengecekan terhadap mobil yang melintas apakah sudah memenuhi standar aturan prokes atau tidak.

"Terhadap masyarakat jika kedapatan tidak mematuhi prokes, petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan. Setelah itu, pengendara diberikan masker," tuturnya.

Disampaikannya, operasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Kita tegas dalam penegakkan disiplin prokes ini untuk menekan penyebaran Covid-19 ini," ulasnya. 

Sejauh ini, terang AKP Yusup Purba, operasi tersebut rutin dilakukan oleh personel Polsek Bandar Sei Kijang. Ini sebagai upaya konsisten aparat
kepolisian dalam memerangi Covid-19. (*)