Polsek Concong Berhasil Menangkap Pelaku Narkotika, 1 Masih Buron

Ahad, 01 November 2020

Indragirione.com,- Pada Jum'at, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 Wib lalu, di rumah inisial IW jalan Pelantar 1 RT. 001 RW. 001 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Inhil, pelaku narkotika inisial ZAB (48 tahun) berhasil ditangkap.

Sedangkan rekannya yang lain inisial IW masih buron.

Polsek Concong juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dan 17 paket shabu 

Kronologis penangkapan seperti yang diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno bahwasanya Kapolsek Concong Iptu Heriman Putra mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya kegiatan transaksi narkotika jenis shabu di Rumah I (belum tertangkap).

"Transaksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang laki - laki yang kemudian diketahui berinisial ZAB. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 19.30 Wib Kapolsek Concong beserta anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, IW berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan melompat ke belakang rumah yang mana kondisi rumahnya rumah panggung, sedangkan ZAB. berhasil diamankan bersama barang bukti tersebut. 

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Concong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Warno.