Polsek Enok Berhasil Amankan JN yang Bacok Surya Akibat Cekcok 'Peneriakan Cewek'

Kamis, 30 Januari 2020

Indragirione.com,- Polsek Enok berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang dilakukan oleh JN (25) terhadap Surya (23), akibat Surya merasa tersinggung 'peneriakan cewek'.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Samudra KM 7, Dusun Suka Mandiri, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Riau, Rabu 29 Januari 2020 malam.

Adapun kronologis kejadian tersebut menurut penuturan Kapolsek Enok, Iptu Fadly bahwa tersangka JN bersama temannya sedang nongkrong di Jembatan KM 7 Dusun Suka Mandir, kemudian melintas seorang perempuan menggunakan sepeda motor, lalu JN menggoda perempuan tersebut dengan memanggil "cewek" ke arah perempuan yang berlalu tersebut.

"Korban (Surya) yang kebetulan pada saat itu berada di Jembatan tersebut merasa tersinggung dan menghampiri tersangka JN, terjadilah pertengkaran dan cekcok mulut diantara keduanya," jelas Fadly.

Setelah itu di katakan Iptu Fadly, JN bersama temannya pergi menggunakan sepeda motor untuk mengambil sebilah parang panjang di sebuah gubuk dan kembali lagi untuk menjumpai korban, sedangkan yang membonceng JN mengatakan "aku tidak mau terlibat dan jangan bawa-bawa aku", dan akhirnya teman pelaku singgah di sebuah Masjid.

"JN pergi mencari korban di Jembatan dengan berjalan kaki sendirian, sesampainya di Jembatan dan melihat Surya, lalu JN mengejarnya, Surya pun lari menyelamatkan diri, hingga akhirnya Ia terjatuh dijalan, dan disaat itulah tersangka membacok korban berulang kali," ungkap Kapolsek Enok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri, bagian punggung sebelah kanan dan bagian bawah kanan punggung. Saat ini masih di lakukan perawatan terhadap korban di RSUD Puri Husada Tembilahaan.

"Sedangkan pelaku yang sebelumnya kabur telah menyerahkan diri ke Polsek Enok dan kini telah dibawa ke Polres Inhil, bersama temannya guna untuk di proses lebih lanjut," imbuh Fadly.

Pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk supra dan 1 (satu) bilah sajam jenis parang panjang.