
Foto Pelaku
INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRIONE.COM,- Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir meringkus dua orang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (31/5) lalu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika di Perkebunan Duku bukit berbunga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning.
Tersangka inisial TK (33) dan CK (25) diamankan bersama barang bukti 9 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, bungkusan plastik kosong, bong, tas sandang dan uang tunai.
“Total ada sembilan paket kecil narkotika jenis sabu didalam plastik bening yang kami amankan,” ungkap Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono.
Ia mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika," pungkasnya.