Polsek Kemuning Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Jumat, 25 November 2022

Indragirione.com, - Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 30/9 di dusun portal Rt 08 Re 003 Desa Sekayan Kecamatan Kemuning kini memasuki babak baru. 

Setelah berkas pemeriksaannya di nyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Indragiri hilir sesuai dengan surat P21 Nomor: B-4036/L.4.14 Eoh.2/11/2022,pada tanggal 23 November 2023. maka unit Reskrim polsek Kemuning menyerahkan pelaku kejahatan Persetuhan anak di bawah umur.

 

Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R terungkap ,pada hari Jumat tanggal 30 september 2022 sekira pukul 11.00 wib, saat itu ibu korban TJ. baru sampai di rumah, kemudian Anak nya N mengatakan kepada ibu nyakalau kakak tadi menangis di kamarnya dan lehernya berdarah kemudian kakak mandi. Dan setelah korban selesai mandi ibu korban menanyakan ”kenapa leher nya nak merah “ ,kemudian korban berbisik kepada ibu nya TJ. Jika iya telah dicium/dihisap dibagian lehernya oleh tersangka R.

 

Selanjutnya pelapor bersama dengan Kepala Dusun Dan Ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kemuning, Berdasarkan laporan tersebut kemudian tersangka R langsung di amankan, Dan di bawa ke polsek kemuning dengan sejumlah barang bukti. 

 

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH saat di konfirmasi Awak media melalui sambungan telephone membenarkan," bahwa pelaku bersama barang bukti telah di serahkan ke kejaksaan Negeri Indragiri hilir, lengkap beserta barang bukti, selanjutnya akan dilaksanakan penuntutan oleh Jaksa Penuntut umum sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan alhamdulilah selama proses penyerahan semuanya berjalan lancar dan aman, pungkasnya.