Polsek Keritang Tegur secara Lisan dan Kerja Sosial Pelanggar Protkes Covid-19

Jumat, 18 September 2020

Indragirione.com,- Dalam rangka adaptasi kebiasaan baru oleh Satgas Covid-19, Polsek Keritang melaksanakan giat operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, pada Jum'at (18/92020).

Giat difokuskan di Desa Kotabaru Seberida, tepatnya di Simpang 4 Jalan Pemuda Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang.

Kapolsek Keritang AKP Martunus menerangkan tujuan dilaksanakan kegiatan operasi untuk menertibkan masyarakat yang belum mentaati Protkes Covid-19.

"Selain itu juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar memakai masker, kami juga memberi teguran secara lisan kepada masyarakat yang masih melanggar dan tidak menaati protokol kesehatan covid 19," jelasnya.

Adapun himbauan yang dilakukan Polsek Keritang kepada masyarakat yang beraktivitas diluar rumah agar menerapkan unsur 4 M yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan yang sudah di sediakan dan Menjaga jarak di setiap melakukan aktivitas serta Menghindari kerumunan.

"Hasilnya masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, sanksi yang kami lakukan ada bermacam macam, teguran lisan ada 20 (dua puluh) orang dan teguran dengan kerja sosial ada 5 (lima) orang," ungkap Kapolsek Keritang AKP Martunus.

Sedangkan jumlah penumpang kendaraan yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19 sebanyak 8 (delapan) orang ditegur secara lisan.