Polsek Pelangiran Amankan Seorang Wanita Terduga Miliki Narkotika Jenis Shabu

Senin, 10 Februari 2020

Indragirione.com,- Seorang Wanita Berinisial LS (44)  diamankan petugas kepolisian Polsek Pelangiran, Jumat (07/02/2020) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.

Di karenakan, wanita asal Simpang Kiri, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran ini diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Shabu.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas, IPTU Warno menyebutkan, dari dugaan ini berhasil diamankan barang bukti diantaranya berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu-sabu.

"Terduga diamankan di Cafe 24 Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran," jelas Warno, Minggu (09/02/2020).

Dia menjelaskan penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang tentang adanya titipan paket dalam kotak kardus kecil yang mencurigakan dititipkan oleh seseorang berinisial HD yang masih dalam lidik.

"Saat itu yang dititipkan HD ini di alamatkan kepada pelaku LS melalui Speedboad dari Tembilahan ke Simpang Kiri Setelah menerima informasi tersebut Personil Polsek Pelangiran langsung melakukan penyelidikan" lanjut Warno.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa LS yang sedang menunggu barang titipan atau kiriman tersebut Kasus tersebut sudah dilimpahkan Ke Sat Res Narkoba Polres Inhil.