
INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Korban dalam perkara ini adalah tiga anak di bawah umur.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Peranap.
"Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aiptu Misran, Rabu (15/7/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di wilayah Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan laporan, terduga pelaku merupakan ayah tiri dari ketiga korban.
Kasus ini terungkap setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada anggota keluarga. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Peranap mendatangi rumah terduga pelaku. Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Misran menegaskan Polres Inhu berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan mengedepankan perlindungan korban.
"Korban akan mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur," jelasnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban. "Dukungan keluarga, masyarakat, dan pendampingan psikologis sangat penting untuk pemulihan korban. Penanganan perkara akan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," tutup Misran.