Polsek Tembilahan Amankan Perempuan Penjual Tuak

Senin, 16 Desember 2019


Indragirione.com,- Polsek Tembilahan mengamankan seorang perempuan inisial DW (40 tahun) yang menjual minuman jenis tuak.

DW diamankan Polsek Tembilahan dalam melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Personil Polsek Tembilahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembilahan Ipda Leo Putra Dirgantara SH.

"Sebanyak 83 (delapan puluh tiga) botol sebagai barang bukti (BB) turut berhasil diamankan di rumah DW di Jalan Malagas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Inhil," ungkap Kapolsek, Senin (16/12/2019).

Ia mengatakan kegiatan tersebut untuk meminimalisir terjadinya Curanmor, Curat, Sajam, Premanisme, Pekat, Narkortika dan Miras.

"Dengan adanya kegiatan clCipta Kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan Polsek Tembilahan akan menumbuhkan rasa simpati masyarakat dan rasa percaya masyarakat terhadap penegakan hukum," ujarnya.

Setelah itu, anggota Polsek Tembilahan juga melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang menimbulkan keresahan dan berpotensi berbuat tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tembilahan.

Laporan: Fajar Satria