PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Riau Terapkan Level 2

Rabu, 06 Oktober 2021

Indragirione.com,- Pemerintah kembali mengumumkan perpanjang penerapan PPKM level untuk sejumlah daerah berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober mendatang.

Aturan PPKM lanjutan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut penanganan meliputi Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Berdasarkan peraturan Inmendagri itu tersisa enam kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4, sementara semua daerah di Riau turun menjadi PPKM Level 2.

Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan dua pekan lamanya.

“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 (Oktober) dengan cakupan (Level 4) adalah enam kabupaten/kota, sebelumnya adalah 10 kabupaten/kota,” ujar Airlangga usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM pada Senin (4/10/2021).

Selanjutnya, sebanyak 44 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 292 kab/kota menerapkan Level 2, serta 44 daerah berada di Level 1.

“PPKM Level 3 pada 44 Kab/kota, ini perbaikan dari sebelumnya ada 108. PPKM Level 2 meningkat (menjadi) 292 Kab/kota, dari 249 sebelumnya. Kemudian untuk PPKM Level 1 ada di 44 Kab/kota, sebelumnya di 18 Kab/kota,” ujar Airlangga.