Suasana sidang
INHIL,- Sidang pra peradilan tersangka dugaan kasus korupsi PT. GCM Mantan Bupati Inhil, inisial IMA berlanjut hari ini, Selasa (5/7/2022), dengan agenda jawaban dari termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.
Permohonan Praperadilan atas nama inisial IMA tertuang dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2022/PN.tbh.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan terhadap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyertaan modal Pemkab Inhil pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM tahun 2004-2006 sebelumnya telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Dan sebelumnya kami (Kejari Inhil,red) telah mengeluarkan Surat Printah Penyelidikan No. Print.01/L.4.15/Fpk.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019. Sehingga terbantahkan bahwa dalil Pengacara penetapan tersangka IMA tanpa melalui proses penyelidikan," ucapnya.
Rini menguraikan semua kronologis penetapan tersangka IMA dari proses pengumpulan data, keterangan dan permintaan keterangan, dalam agenda jawaban dari termohon yang juga dihadiri para mahasiswa dari Unisi tersebut.
"Kami sudah uraikan semua kronologis penetapan tersangka IMA ini, memeriksa saksi-saksi ahli dan tindakan penyitaan sudah sesuai SOP sehingga menurut kami penetapan tersangka sah menurut hukum," lanjutnya.
Ia juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon atas penyidikan an. IMA no. 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tgl 16 Juni 2022 dan penetapan tersangka IMA No. TAP-2/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni sesuai ketentuan putusan MK Nomor : 130/PUU-XII/2015 .
"Jadi dalil-dalil dari Pengacara IMA sudah bisa kami patahkan semuanya. materi yang lain kami akan buktikan dipersidangan, karena sudah memasuki pokok perkara. Sebab praperadilan dalam penetapan tersangka hanya menguji secara formil saja," jelas Rini.
Sidang kembali ditunda kurang lebih pukul 16:00 wib dengan agenda Replik dan kurang lebih pukul 21:00 wib agedna Duplik.