Praktek Nikah Siri di Inhil Menjamur, Bahkan Ada yang Masih Berstatus Istri Orang

Rabu, 22 Juli 2020

Indragirione.com,- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan advokasi perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan.

Kepala KUA Concong, Sudirman Siswanto didaulat menjadi Pemateri. Diantara materi yang disampaikannya adalah terkait persoalan maraknya praktek nikah Siri (nikah dibawah tangan atau nikah liar) di Inhil, Selasa (21/7) lalu.

"Bagi kami para penghulu dan para kepala KUA, praktek nikah Siri ini sangat meresahkan, karena selain merusak tata kelola administrasi kenegaraan, praktek nikah Siri ini mengakibatkan dampak buruk bagi pihak perempuan," jelas Siswanto.

Selain itu dikatakannya, praktek nikah liar ini bisa mengakibatkan akad nikah yang dilaksanakan itu tidak sah.

Mahasiswa Program Doktoral Hukum Keluarga ini menjelaskan, keabsahan nikah itu bukan terletak pada fasihnya melafazkan Ijab-Kabul saja, melainkan terpenuhinya rukun nikah sebagaimana di atur dalam hukum Islam.

"Rukun nikah yang sering tidak terpenuhi dalam praktek nikah liar ini adalah tentang persoalan ketidakhadiran dan status wali itu sendiri, terkadang akad nikah tersebut tanpa sepengetahuan wali, bahkan ada yang nikah Siri sementara masih berstatus istri orang. Jika ini terjadi maka akad nikah yang dilakukan itu secara otomatis batal dan tidak sah," tegasnya.

Ia berharap kepada para da’i, para mubaligh, para tokoh agama, agar persoalan maraknya praktek nikah liar ini menjadi perhatian bersama.

"Jika dalam praktek prosesi akadnya rukun nikah tidak terpenuhi, mengakibatkan mereka dianggap melakukan perzinahan, problematika inilah yang saya sebut dengan istilah zina berkedok nikah Siri, ini sangat merusak tatanan kehidupan sosial dan keagamaan kita,” tutupnya.