Praperadilan Mantan Bupati Inhil Gugur, Terkait Kasus Korupsi PT GCM

Jumat, 27 Januari 2023

INHIL,-Perlawanan kembali melalui  praperadilan yang diajukan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal.

Indra Muchlis sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004 hingga 2006.

Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Pada Selasa (27/12/2022) lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu.

Seiring waktu, berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21. Ia juga telah ditahan selama 20 hari terhitung Kamis (5/1/2023).

Namun, Indra Muchlis Adnan lagi-lagi mencoba untuk meloloskan diri dari jeratan hukum, dengan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Praperadilan terdaftar pada 30 Desember 2022 lalu. Adapun klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun dalam perjalanannya, sidang praperadilan tersebut akhirnya kandas. Hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Indra Muchlis selaku pemohon.

"Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Indra Muchlis Adnan), gugur," ucap hakim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwato mengatakan, saat ini proses hukum yang tengah dihadapi Indra Muchlis Adnan, sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya benar, kami sudah mengetahui itu (praperadilan gugur). Yang jelas, proses hukum terkait hal ini, sedang berjalan di Pengadilan Tipikor (Pekanbaru)," kata Bambang, Rabu (25/1/2023).

Adapun alasan praperadilan itu digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, dikarenakan perkara yang melibatkan Indra Muchlis sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Karena perkaranya sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang perdananya Jumat pekan lalu," sebutnya.

Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lalu dakwaan Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi.

Dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Kemudian, ia diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM ini terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.