Pria di Air Molek II Ditangkap Polsek Pasir Penyu, Simpan Sabu 1,26 Gram

Senin, 22 Juni 2026

INHU – Polsek Pasir Penyu menangkap seorang pria di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu. Dari tangan tersangka ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran di Rengat, Senin 22/6/2026 menerangkan pengungkapan terjadi Kamis 18/6/2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Desa Air Molek II.

"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut. Berdasarkan informasi, personel Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," terang Misran.

Ia menjelaskan sekira pukul 16.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki berada di dalam kamar rumah dalam kondisi tidur. Tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas tempat tidur. Petugas juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam warna hitam, dan uang tunai Rp335 ribu yang diduga berkaitan dengan peredaran.

Pria tersebut berinisial FF alias Penyok bin Agustian, 30 tahun, warga Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu. Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat kotor sekitar 1,26 gram. Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasil tes menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan.

"Saat ini proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Misran.