Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka

Rabu, 15 April 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis. (foto: ist/Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Proses hukum terkait dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2024 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis  yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis diduga mangkrak. Pasalnya, sudah 16 bulan perkara tersebut naik ke penyidikan sampai saat ini belum ada tersangka. Bahkan, berapa kerugian negara dalam perkara ini pun belum dipublis.

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis ketika dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026) lalu, mengarahkan agar awak media ini langsung mengkonfirmasi sama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rawatan Manik. 

“Pak Rudi ke Kasi Pidsus aja ya biar dijelaskan,” jawab Nadda Lubis melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, upaya meminta keterangan dari Kasi Pidsus, sebagaimana arahan Kajari Bengkalis, masih menemui kendala. Staf bagian PTSP yang didatangi awak media, sesuai prosedurnya, mengatakan jika bersangkutan belum bisa ditemui. Karena menurut staf Pidsus yang dihubungi, Rawatan Manik, tengah mengikuti video conference (vidcon) 

“Maaf, pak Rudi. Kata stafnya, beliau lagi vidcon,” kata Iko, staf PTSP Kejari Bengkalis.

Upaya konfirmasi lanjutan pun kemudian dilakukan melalui WhatsApp. Hanya saja, pesan yang dikirim belum dibaca. Begitu juga saat ditelpon ke nomor 082272885XXX, belum dapat tersambung.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2024 di Dinsos Bengkalis ini sudah naik ke penyidikan pada Januari 2025 lalu, semasa Kepala Kejari Bengkalis masih dijabat Sri Odit Megonondo. Puluhan orang pegawai di dinas tersebut sudah dimintai keterangan, termasuk Paulina selaku kepala dinas saat itu. Paulina yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana beberapa kali dikonfirmasi selalu menghindar. 

Ditengarai, mulai kepala dinas sampai pegawai honor diduga terlibat. Namun, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban, terutama pejabat yang paling bertanggungjawab dalam mengelola keuangan.

Sebuah sumber menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bengkalis sempat membuat seluruh pegawai di OPD tersebut panik. Karena kabarnya mereka diperintahkan untuk mengembalikan uang SPPD yang terlanjur digunakan.

“Sian (kasihan), seluruh pegawai dan honorer diperintahkan mengembalikan duit anggaran rutin dan anggaran bidang yang mereka gunakan,” kata sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Pidsus, Rawatan Manik, beberapa waktu lalu membenarkan adanya informasi pengembalian uang. Namun, itu bukan atas perintah pihaknya.

“Kami tidak pernah memerintahkan pengembalian. Itu inisiatif pihak tertentu,” kata Rawatan Manik saat itu.

Meski demikian, Kejari Bengkalis menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran wajib bertanggungjawab. Dalam hal penggunaan anggaran tahun 2024, ungkap Manik saat itu, mulai Kepala Dinas (saat itu Kadisnya Paulina), sampai honorer semuanya terlibat. Kendati demikian, pihaknya masih belum menetapkan tersangka.

 “Masih kita proses, belum ada tersangka. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab,” tegas Rawatan Manik kala itu. (Rudi)