Proses Lelang Posbakum Pengadilan Agama Tembilahan Tahun 2021 dinilai Tidak Sesuai

Rabu, 17 Februari 2021

Indragirione.com,  - Proses Lelang Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan
Agama Tembilahan Tahun 2021 dinilai tidak sesuai disebabkan adanya persyaratan buat
peserta yang diumumkan diabaikan oleh Panitia Seleksi. 

Dari Pengumuman tahapan seleksi
sesuai yang diumumkan dari Tanggal 28 Januari s/d 4 Februari 2021. Sebagai mana yang
diumumkan di website Pengadilan Agama Tembilahan, hingga batas akhir pemajukan berkas penawaran ada 4 LBH yang ikut serta sebagai berikut :
1. LBH Inhil Adab nama Pimpinan Afrizal SH MH
2. LBH Tembilahan nama Pimpinan Jumiardi SH MH
3. Pusmedbakum DPC APSI Indragiri Hilir nama Pimpinan Markoni Efendi, SH
4. LBH Indragiri nama Pimpinan Yudia Perdana SH

Yudia Perdana SH
Dari LBH yang dinyatakan lulus Administrasi masih tetap terdapat perserta lama yakni LBH
Inhil Adab yang sejak Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 (4 Tahun berturut) jadi pemenang
lelang Posbakum di Pengadilan Agama Tembilahan.

Dalam sesi seleksi administrasi 1 LBH gugur karena adanya persyaratan tidak dilengkapi yakni
Surat Penawaran hingga batas akhir imel diterima tidak di lengkapi juga. 

Akan tetapi dari
semua berkas LBH yang masuk, perlu dicek juga berkas LBH tentang Point persyaratan
sehubungan LBH/OBH sudah Terverifikasi dan memiliki Akreditasi dari Kemenkum HAM RI
sebagaimana dipoint dalam persayaratan ke 3 dipengumuman tersebut. 

Sesuai penelusuran Wartawan yang berhasil dihimpun yang adanya berkas dimaksud
ternyata cuma 1 LBH yang melampirkan, sementara yang 3 LBH lainnya tidak ada
melampirkan.

Ketua LBH Inhil Adab Afrizal SH MH mengakui untuk point ke 3 persyaratan dimaksud tidak
ada dimiliki, “ LBH kita Inhil Adab tahun 2018 lalu belum lulus akreditasi Menkumham
karena LBH kami baru berdiri, jadi terus terang point ke 3 kami tidak melampirkan, “ kata
Afrizal.

Begitupun Ketua LBH Tembilahan Jumiardi SH MH, hal yang sama diakuinya belum lah ada
dikarena pada Tahun 2018 lalu adalah Tahapan seleksi Akreditasi nya oleh Kemenkum HAM
melalui Kanwilkum HAM Provinsi Riau, dan saat itu dinyatakan belum lulus akreditasi, 


“ Tahun 2018 lalu LBH Tembilahan ikut mengajukan Akreditasi, akan tetapi kita belum Lulus
saat itu, dan Insyaallah kabarnya Tahun 2021 ini akan dibuka Kembali proses Akreditasi
LBH/OBH oleh Kementerian Hukum HAM di Kanwil Provinsi masing- se Indonesia, dan kita
akan ikut kembali, “ ungkap Jumiardi,

Begitupun hal yang sama diakui nya oleh Ketua LBH Indragiri, Yudhia Perdana Sikumbang SH
membenarkan untuk point ke 3 dalam persayaratan dimaksud belum lah ada dimiliki oleh
LBH Indragiri, “ Tahun 2018 lalu untuk kepengurusan LBH nya kita belum termasuk jadi pada
saat itu kami belum lulus juga intinya, dan Tahun 2021 ini kami akan ikuti proses Akreditasi
dimaksud, mohon doanya LBH Indragiri lulus,” harap Yudhi.

Lain hal nya pengakuan dari Ketua Pusmedbakum DPC APSI Indragiri Hilir, Markoni Efendi SH,
untuk point persayaratan Akreditasi LBH/OBH oleh Menkumham, dirinya mengaku
melampirkannya Berkas Akreditasi Pusmedbakum APSI sesuai SK Menkumham yang ada dan
juga dilampirkannya juga lampiran SK dimaksud, “ Intinya dari 11 persyaratan yang ada kami
dari Pusmedbakum APSI melampirkan berkas yang ada, akan tetapi untuk keputusan
lulusnya, itu sepenuhnya tergantung panitia lelang jasa Posbakum Pengadilan Agama
Tembilahan, ” ujar Markoni