Proyek Jalan di Reteh Tak Selesai, YPS Law Office Siap Bantu Pemda Inhil Gugat Pihak Ketiga, Bagaimana Bupati Inhil?

Sabtu, 09 April 2022

INHIL,- Dari pernyataan Bupati Inhil yang mengatakan jika pekerjaan di kecamatan Reteh setiap tahun dianggarkan namun tidak pernah tuntas karena pihak ketiga tidak pernah menyelesaikannya.

"Sebenarnya tiap tahun sudah kita anggarkan, hanya saja pengerjaan dari pihak ketiga yang tidak selesai. Nah untuk tahun ini sepanjang kurang lebih 32 kilometer dan 55 jembatan sudah kita anggarkan untuk pengerjaannya dan sekarang masih dalam proses lelang," ujar Bupati HM Wardan, dikutip dari mediacenter.inhilkab.go.id. 

Terkait hal itu YPS Law Office: Advocate, Legal Consultant & Mediator menyarankan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk menggugat pihak ke 3 yang diduga tidak menyelesaikan pekerjaan proyek ruas jalan kecamatan Reteh. 

Pengacara muda Yudhia Perdana Sikumbang menyebutkan jika alasannya pihak ke 3 yang membuat kendala pembangunan jalan di Reteh menjadi tidak selesai, sebaiknya digugat saja biar ada titik terangnya. 

"Kalau pihak ketiga tak selesai kerja, gugat saja pihak ketiganya kalo diberitakan aja tak akan selesai," kata Yudhia saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Katanya lagi, jika pemerintah daerah serius ingin menggugat, YPS Law Office: Advocate, Legal Consultant & Mediator siap menerima kuasa tanpa dibayar.

"Terkait pernyataan Bupati yang menyalahkan pihak ketiga tidak selalu selesai melakukan pekerjaan (dugaan wanprestasi, red) YP. Sikumbang selaku putra daerah siap menerima perkara secara Probono atau cuma cuma dari pemkab, tapi biaya perkara tetap ditanggung pihak Pemda," ujarnya. 

Tawaran ini dibuat Yudhia dengan durasi 3 x 24 jam, apabila lewat dari itu maka Ia menganggap sudah expired. 

"Kita beri waktu 3 x 24 jam, lewat itu langsung expired," terangnya lagi.

Disisi lain Yudhia juga menjelaskan jika di kabupaten lain seperti Meranti yang gugat pemkab lewat Pengacara pemdanya, jika ada indikasi proyek yang tak selesai oleh pihak ketiga. 

"Kalau di Meranti kita gugat ini langsung masuk kuasa sama kita, tugasnya juga menangkis gugatan dari luar. Ini seharusnya dilakukan pihak pemda Inhil. Demi Inhil yang lebih baik," imbuhnya.

*Berita ini masih perlu untuk dikonfirmasi. (**)