PT. THIP Pelangiran Lockdown Pegawainya dan Menutup Semua Tempat Ibadah

Rabu, 29 Juli 2020

foto PT THIP sumber internet

Indragirione.com,- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) sudah menetapkan era new normal (tatanan baru) masa pandemi Covid-19, bahkan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Namun salah satu PT di Inhil, tepatnya di kecamatan Pelangiran yakni PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) melockdown pegawainya dan menutup akses tempat ibadah 

"Kami karyawan gak bisa keluar dari dalam perumahan milik perusahaan PT. THIP ini, semua karyawan tidak bisa keluar dari wilayah perusahaan. Hanya bisa keluar dari perumahan ketika bekerja di PT," ujar salah satu karyawan PT. THIP, pak Sutamat kepada Indragirione.com, Rabu (29/7/20).

Hal itu dibuktikan dengan surat edaran PT. THIP yang dikirim oleh pak Sutamat kepada Indragirione.com melalui via WhatsApp (WA). Di dalam surat edaran tersebut, bersubject: perpanjangan lockdown sampai 31 Agustus 2020 (THIP).

Adapun isi surat edaran tersebut adalah; 
Sekali lagi, setelah ditinjau secara terperinci atas kondisi Covid saat ini di Indonesia, kami mengambil keputusan sulit untuk melanjutkan Lockdown selama satu setengah bulan lagi. Hal ini terpaksa kami lakukan sebagaimana dilaporkan kasus-kasus baru mingguan, yaitu pada tanggal 29 Juni hingga 5 juli 2020 (7 hari) rata-rata 1.391 kasus baru perhari, yang tertinggi dan tercatat sejauh ini di Indonesia. Data ini diperoleh dari situs web gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Kami meminta kita semua sebagai bagian dari keluarga besar untuk tetap tabah dan bisa melewati ini dengan tekad. Harap diingatkan kembali bahwa ini adalah untuk kebaikan kita sendiri, dan bahwa Top Manajemen tetap berkomitmen untuk kesejahteraan kita dengan mendedikasikan sumber daya untuk mencegah penyebaran Covid, dan dengan memastikan stok beras selama berbulan-bulan diperkebunan kita," bunyi paragraf kedua surat tersebut.

Tindakan pencegahan yang kami ambil akan seperti sebelumnya yaitu:
- Lockdown akan diperpanjang dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2020. Semua aplikasi cuti yang sedang berlangsung selama lockdown akan ditunda.
- Tidak ada pertemuan yang diizinkan (pertemuan yang berhubungan dengan pekerjaan berdasarkan kebutuhan akan diizinkan) dan semua tempat ibadah harus ditutup.
- Perjalanan staf ke Batam dan kota-kota terdekat akan terus dihentikan selama periode ini.
- Semua GEM dan kepala departemen harus memastikan bahwa ini disosialisasikan dan diterapkan di unit kerja masing-masing.

"Kami berharap semua orang mengerti bahwa lockdown ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua dan anggota keluarga kita. Terimakasih dan tolong terus aman," penutup surat tersebut.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Head Plantation - Sumatera Plantation, Philip Liu Chern Kang tertanggal 6 Juli 2020.

Untuk diketahui PT. THIP ini bergerak dalam industri Perkebunan Kelapa Sawit (PKS).