PT Wanasari Dihadang Ratusan Masyarakat Saat Eksekusi Lahan

Kamis, 06 Agustus 2020

Indragirione.com,  - Ratusan masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Wadah Kerja Antar Kelompok (WKAK) desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau hadang pelaksanaan eksekusi sengketa lahan dengan Perusahaan Kelapa Sawit PT.Wanasari Nusantara, Kamis, 6 Agustus 2020.

Proses Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, yang dikawal oleh ratusan aparat keamanan yang terdiri dari Kepolisian dan TNI.

Setelah putusan hakim yang menetapkan kepemilikan lahan seluas 905 Ha kepada PT.Wanasari Nusantara. Selaku pihak yang ditetapkan oleh Pengadilan sebagai pemilik, Termohon  (PT.Wanasari) meminta untuk dilakukan eksekusi.

Tampak dilapangan ratusan masyarakat menghadang proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Teluk Kuantan yang dikawal langsung oleh ratusan aparat keamanaan. Terlihat juga sebanyak 8 unit alat berat sudah dipersiapkan untuk pelaksanaan eksekusi dan juga tenda-tenda camp untuk aparat keamanaan juga didirikan disekitaran lahan yang akan di eksekusi.