Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Inhil Dilelang Online

Rabu, 22 Desember 2021

INHIL,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menggelar pelelangan kendaraan dinas. 

Lelang non eksekusi wajib barang milik daerah itu dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. 

Kepala BPKAD Inhil, Djamilah saat dikonfirmasi menyebutkan sejumlah kendaraan dinas Pemkab Inhil akan dilelang pada Jum'at (24/12/2021) mendatang. 

"Cara penawaran kendaraan itu Open Bidding yang akan dibuka pada pukul 09:00 hingga 10:00 wib pada hari Jum’at 24 Desember 2021 melalui situs online di web www.lelang.go.id," sebutnya, Rabu (22/12/2021). 

Berbagai macam kendaraan baik roda 2 dan roda 4 bahkan ambulans dilelang Pemkab Inhil, dengan rincian 52 unit sepeda motor, 7 unit mobil, 3 unit ambulans dan 1 unit kendaraan bermotor perorangan lainnya. 

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/e-auctionkpknl dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain www.lelang.go.id," jelas Djamilah.

Calon peserta lelang mendaftarkan diri terlebih dahulu lalu mengaktifkan akun pada alamat domain tersebut dengan merekam mengunggah softcopy KTPInhil serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

"Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif atau valid," ungkapnya. 

Ia menyebutkan Open House pameran kendaraan dinas itu telah dibuka pada hari Rabu dan Kamis tanggal 22 bingga 23 Desember 2021 pada jam kerja, beralamat di Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia No 01 Tembilahan. 

"Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan ketentuan jumlah UJL ditetapkan 50 persen dari nilai limit. Jumlah UJL yang disetorkan harus sama dengan jumlah UJL yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil, ). Setoran UJL harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. UJL disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta," papar Kepala BPKAD Inhil.