Pungli Sertifikat Tanah, Kades dan Panitia PTSL di Dibui

Jumat, 20 September 2019

Indragirione.com, - Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pada Januari 2017, Badan Pertahanan Nasional (BPN) menetapkan Desa Selotapak sebagai salah satu penerima program PTSL. Sebanyak 702 bidang tanah milik warga menjadi sasarannya.

Kades Selotapak Tisno (46), warga Dusun Jaten, Desa Selotapak pun membentuk panitia PTSL. Setelah panitia terbentuk, ia melakukan sosialisasi kepada para penerima program PTSL terkait biaya yang harus dibayar, yaitu sebesar Rp 600 ribu/bidang tanah.

"Panitia sepakat membuat pungutan Rp 600 ribu per bidang tanah dengan alasan untuk biaya materai dan patok tanah," kata Leonardus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (9/10/2018).

Padahal menurut mantan Kapolres Batu ini, program PTSL seharusnya gratis. Setiap penerima hanya diminta membeli materai dan patok tanah yang memang tak dianggarkan oleh pemerintah.

Di sinilah Kades Selotapak, Tisno menyalahgunakan wewenangnya. Ia diduga berniat mencari keuntungan pribadi dengan meminta 702 penerima program PTSL untuk membayar Rp 600 ribu/bidang tanah. Biaya tersebut di luar batas kewajaran.

Bahkan setelah diusut, Tisno ternyata bersekongkol dengan panitia PTSL untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka membagi dana yang dikumpulkan dari 702 penerima program tersebut untuk dinikmati sendiri.

Menurut Leonardus, Tisno memperoleh jatah 45 persen atau Rp 260 ribu/bidang dana hasil pungli itu, sedangkan 55 persen sisanya atau Rp 340 ribu/bidang diperuntukkan sebagai honor panitia dan biaya operasional PTSL.

"Hasil penyidikan kami, Rp 180 juta diberikan ke Kades Selotapak. Dengan rincian Rp 125 juta dikirim panitia ke Kades via transfer, Rp 55 juta diserahkan secara tunai," terang Leonardus.


Dalam kasus pungli program sertifikat tanah ini, lanjut Leonardus, pihaknya menetapkan 5 orang sebagai tersangka di antaranya Tisno, Ketua Panitia PTSL Lanaroe (51), Wakil Panitia Isnan (51), Anggota Panitia PTSL Slamet Santoso (46) dan Bendahara Desa Selotapak Muslik (36).

"Para tersangka kami kenakan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Sumber : Detik.com