Puspaga DP2KBP3A Inhil MoU dengan PA Tembilahan

Jumat, 18 November 2022

Dokumentasi (istimewa)

INHIL,- Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Bidang PPA dan PHA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga dan Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil melaksanakan MoU dengan Pengadilan Agama (PA) Tembilahan.

MoU tersebut ditandatangani di Kantor Pengadilan Agama Jalan Soebrantas Tembilahan, Jum'at (18/11/2022).

Kepala DP2KBP3A Inhil R Arliansyah Wakil Ketua Puspaga Inhil Siti Munziarni mengatakan, pihaknya membuat inovasi kegiatan berkaitan dengan konseling dan konsultasi bagi pasangan pernikahan usia dini melalui kerjasama Puspaga Inhil dengan Kantor Pengadilan Agama Tembilahan.

"Puspaga akan melayani konseling, sebelum pasangan yang akan menikah mengajukan dispensasi nikah di PA maupun melayani konsultasi melalui aplikasi google forms melalui kerjasama Mou ini," paparnya.

Ia menjelaskan bahwa, kegiatan Puspaga berbentuk layanan untuk meningkatkan mutu kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan, pengasuhan, keterampilan menjadi orang tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga. 

"Dengan diadakannya kerjasama ini tersedianya layanan konsultasi. Kedepannya angka pernikahan usia dini dapat ditekan dan bagi yang menikah terhindar dari perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tutupnya.