PUTR Inhil: Ada Aturan dalam Mendirikan Bangunan Ditepi Sungai

Selasa, 29 September 2020

Indragirione.com,- Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Yusnaldi mengatakan, sangat berbahaya mendirikan bangunan ditepian sungai.

"Sudah ada regulasinya bahwa di aliran Sungai dan saluran anak sungai tidak boleh ada bangunan dengan jarak radius yang telah ditentukan," kata Yusnaldi, Rabu 28 September 2020.

Yusnaldi menerangkan penetapan garis sempadan sungai itu telah ada aturannya, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 28/PRT/M/2015 pasal 6.

"Menurut Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 pasal 6, garis sempadan paling sedikit berjarak 15 meter untuk kedalaman sungai lebih 3 meter sampai 20 meter, dan paling sedikit berjarak 30 meter untuk kedalaman sungai di atas 20 meter," urainya.

Yusnaldi menambahkan jika bertanggul jarak minimal bangunan 3 meter dari bibir pantai, batas radius mendirikan bangunan itu berfungsi untuk normalisasi dan untuk resapan air.

"Selain itu juga sebagai antisipasi agar dalam mendirikan bangunan tidak terlalu dekat dengan sungai, dikhawatirkan terjadi longsor," jelas dia.

Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan terbatas, yakni untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak menganggu fungsi sungai dan bangunan ketenagalistrikan.

"Sementara masyarakat di Tembilahan puluhan tahun sebelumnya sudah banyak mendirikan bangunan di tepi sungai, kami sudah melakukan konsultasi Balai Wilayah Sungai dalam menyikapi hal ini. Kementerian PUPR juga akan membentuk Tim Koordinasi Sempadan Sungai Daerah untuk menimbang kondisi Tembilahan apakah dijadikan daerah yang mempunyai kearipan lokal tersendiri," tukasnya.