Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta

Rabu, 20 Mei 2026

Ilustrasi persidangan. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Ruddin Sinaga (55) terhadap PT PT Surya Karsa Puspita Prima (SKPP), distributor kosmetik dan helm, tempat dia bekerja selama 20 tahun 6 bulan. 

Maslan Elen Fenny Aritonang selaku istri dari Ruddin Sinaga kepada media ini di Bengkalis pada Selasa (19/5/2026) kemaren mengatakan, suaminya menggugat perusahaan karena dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan, HRD yang sekaligus Finance PT SKPP tanpa diberikan hak selaku karyawan. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak menyetorkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran slip gaji perbulan yang diterima suaminya.

Fenny mengungkapkan, dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang Rabu 4 Februari 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang diketuai Roni Susanta SH MH dan dua hakim anggota Abdul Haris SH dan Rustan Sinaga SH menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, dan menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Selain itu hakim menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani Penggugat batal demi hukum, dan menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini karena alasan pelanggaran. 

Dengan demikian, menghukum Tergugat (PT SKPP) membayar hak Pengugat berupa uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja plus sisa cuti tahun 2025. Lalu kekurangan Jaminan Hari Tua (JHT) dan penggantian biaya pengobatan penggugat. Totalnya sebesar Rp190.638.768.

Terhadap putusan tersebut, pihak tergugat melakukan kasasi. Sampai saat ini masih dalam proses.

“Pihak perusahaan harus membayar bayar Rp190 juta lebih, tapi sampai sekarang belum kami terima karena perusahaan melakukan kasasi,” kata Fenny Aritonang.

Lebih jauh, Maslan Elen Fenny Aritonang mengatakan, suaminya mulai bekerja di PT Surya Karsa Puspita Prima distributor kosmetik dan helm MJ pada tahun 2004 sebagai sales di kantor pusat di Pekanbaru, sampai akhirnya dipaksa mengundurkan diri pada 20 April 2025. 

“Suami saya merintis dari awal, kemudian dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan selaku HRD dan finance,” kata Fenny Aritonang.

Menurut Fenny, pada tahun 2009 suaminya dipercaya sebagai supervisor cabang Duri dengan wilayah kerja Kabupaten Bengkalis, Bagansiapi-api, Bagan Batu, Kandis, Dumai, Pelalawan, Pasirpangaraian.

Di tengah Ruddin Sinaga menjalankan aktivitas, dia mendapat cobaan. Anaknya mengalami ganguan jantung. Situasi ini membuat Ruddin Sinaga harus bertindak cepat. Dia kemudian menelpon kantor pusat meminjam uang untuk operasi anaknya di RS Harapan Kita Jakarta. 

“Melalui telpon mengatakan, kan bapak yang pegang uang, silahkan dipakai nanti dihitung,” kata Fanny mengutip hasil pembicaraan suaminya dengan bos perusahaan.

Setelah masalah kesehatan anaknya teratasi, dan sekarang sang anak sudah menapaki semester tujuh di sebuah perguruan tinggi di Bandung, muncul masalah keuangan. Pada 2018 Ruddin Sinaga teken pengakuan utang Rp 1,5 miliar kepada perusahaan. Dengan perjanjian, dicicil dengan potong Rp 3 juta setiap bulan yang dimulai 2019 sampai Maret 2025 jumlah Rp 225 juta. Namun pada 20 April 2025 dia dipaksa meneken surat pengunduran diri sebagai karyawan tanpa menerima pesangon dan hak-hak lainnya.

Dugaan kecurangan perusahaan terbongkar ketika dia mengurus pencairan jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata JHT yang diterima tidak sesuai dengan potongan 2 persen dari gaji perbulan. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 20 juta. 

Terkait hal ini Ruddin Sinaga pun melaporkannya ke Polda Riau dengan terlapor Dora Chan selaku HRD dan finance PT SKPP. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Polda ke Polresta Pekanbaru.

Dalam laporan dengan register Nomor: LP/B/490/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 27 November 2025, itu diuraikan selama 20 tahun 6 bulan bekerja di PT SKPP pada 15 April 2025, pelapor diberhentikan bekerja, dan pada 20 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB, pelapor mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan menanyakan uang potongan gaji pelapor untuk JHT yang dipotong dua persen oleh perusahaan sejak awal bulan Agustus 2014 sampai tanggal 15 April 2025.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan kemudian mengaudit dan didapati uang angsuran yang dibayarkan perusahaan diduga tidak sesuai. Berdasarkan hasil audit BPJS Ketenagakerjaan, pelapor mengalami kerugian Rp 20.566.800. 

Dugaan kekurangan setoran JHT ini juga tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Rudi)