Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi Sedang Dibahas

Selasa, 20 April 2021

Indragirione.com, – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar AKSI Konvergnsi Stunting yang ke - 4. pembahasan tentang Rancangan PERBUP ( Peraturan Bupati ) tentang Pencegahan dan penanggulangan Stunting Terintegrasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Selasa, (20/04/2021 dan dihadiri oleh bagian Hukum, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMD dan Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dr. H. Afrizal D, MM mengatakan, Rembug stunting merupakan pelaksanaan aksi ke 4 dari 8 aksi konvergensi stunting terintegrasi dimana telah dilaksanakan aksi analisis situasi untuk mengidentifikasi sebaran stunting, ketersediaan program dan kendala dalam pelaksanaan intervensi gizi dan dilanjutkan dengan aksi 4 yaitu menyusun tentang Rancangan PERBUP ( Peraturan Bupati ) tentang Pencegahan dan penanggulangan Stunting Terintegrasi.

Menurut Afrizal,Rancangan PERBUP ( Peraturan Bupati ) tentang Pencegahan dan penanggulangan Stunting Terintegrasi merupakan satu langkah penting yang harus dilakukan guna untuk mempermudah dalam melakukan pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/ lembaga non-pemerintah dan masyarakat.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa kita harus secara bersama-sama melakukan konfirmasi, sinkronisasi dan sinergisme hasil analisis situasi dan rencana kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan dengan hasil perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui musrembang kecamatan dan desa dalam upaya penurunan stunting di desa lokus.