Rapat Paripurna Ke 14 Persidangan Kedua, Bahas Anggaran Perubahan 2019

Senin, 05 Agustus 2019

Indragirione.com,  - Rapat Paripurna ke 14 masa persidangan II tahun sidang 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir dalam penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P APBD dan Penandatangan/persetujuan KUPA dan PPA-P APBD tahun anggaran 2019 antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan mengatakan, berpedoman  Permendagri no. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah perubahan APBD."

"Perubahan APBD dapat disebabkan oleh adanya,  perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar SKPD,"kata Bupati

Kata Bupati," Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebelum rancangan KUPA dan rancangan perubahan TPA-S akhir tahun anggaran  2011 yang selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2019, sebut Bupati Indragiri Hilir

Tambahnya," Proses dan hasil ini patut kita syukuri bersama, dan saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan sekali lagi ucapan terima kasih semoga kerjasama yang baik ini akan terus dapat kita pertahankan dan kita tingkatkan di masa yang akan datang." harapnya.

Hadir dalam Rapat Paripurna Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir H. Dani M.Nursalam, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Sekretaris DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. (FS)