Ratusan Orang Terjaring Razia Masker Penerapan PHB

Kamis, 22 Oktober 2020

Indragirione.com, - Sekitar 163 pelanggar protokol kesehatan dijaring Tim Gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dalam razia masker serentak yang digelar di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru selama dua hari, Rabu (21/10) dan Kamis (22/10) lalu. Razia masker serentak yang digelar tim gabungan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).

Menurut Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni, 60 pelanggar dijaring pada hari pertama, sedangkan 103 pelanggar didapatkan pada hari kedua.

Yendri Doni menyebutkan pelanggar terbanyak terjaring di wilayah Kecamatan Bukit Raya, yakni  berjumlah 41 orang. Kesemuanya terjaring pada hari kedua pelaksanaan razia. “Dari 41 pelanggar, 36 orang diberi sanksi sosial dan 5 lainnya teguran lisan,” ungkapnya.

Kemudian di Kecamatan Rumbai Pesisir terdapat 33 pelanggar yang dijaring, yang mana 12 orang diberi sanksi sosial dan 21 lainnya diberi teguran lisan. “Pelanggar di Kecamatan Rumbai Pesisir ini juga diperoleh pada hari kedua,” tuturnya.

Sementara itu ada sebanyak 30 pelanggar dijerat di Kecamatan Sukajadi. 15 pelanggar ditindak pada hari pertama, dan 15 lainnya didapatkan pada hari kedua. Kepada mereka ada yang diberi sanksi sosial dan sisanya menandatangani surat pernyataan.

Lainnya, di Kecamatan Limapuluh didapatkan total 20 pelanggar, di Kecamatan Payung Sekaki ada total 17 pelanggar, Kecamatan Tampan 12 pelanggar, Kecamatan Senapelan 7 pelanggar, dan Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 3 pelanggar.   

“Sementara di Kecamatan Sail, Marpoyan Damai, Tenayan Raya dan Rumbai belum ditemukan ada pelanggaran,” ucap Doni.

Disampaikan Doni, Di hari pertama penerapan PHB sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Mikro, kata Doni, tim masih memberikan sanksi membersihkan sampah kepada para pelanggar.

Namun pada hari kedua, sanksinya akan dipertegas dengan membersihkan parit (drainase) selama 8 jam. “Kepada mereka yang terjaring diberikan sanksi sosial membesihkan sampah dan saluran pembuangan air di lokasi razia,” paparnya.

Selain diamankan dalam razia masker serentak, sebanyak 16 pelanggar protokol kesehatan juga dijaring oleh Tim Pemburu Teking Covid. “Sebanyak 10 orang disanksi kerja sosial, 3 sanksi denda (Rp250 ribu) dan 3 pelanggar lagi diminta menandatangani surat pernyataan,” tutup Doni. (*)