Razia ASN, Satpol PP Inhil Dapati Anggotanya Sendiri

Senin, 31 Januari 2022

INHIL,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil kembali melakukan operasi pengawasan penertiban dan penegakan disiplin bagi ASN dan Non ASN pada jam kerja efektif di masa pandemi Covid, Senin, (31/01/22).

Dalam melaksanakan patroli penegakkan Satpol PP didampingi Inspektorat Daerah dan BKPSDM Inhil menyisir ke rumah-rumah makan dan kedai-kedai kopi yang disinyalir menjadi tempat favorit yang sering di kunjungi oleh ASN dan Non ASN.

Sebagaimana ketentuan di PP 94 thn 2021 tentang Disiplin ASN, didapati sejumlah pegawai berseragam Dinas tengah duduk nongkrong sambil menikmati makanan dan minuman saat di pergoki oleh Tim Penegakkan Disiplin ASN.

“Nongkrong di warung makan dan warung kopi pada saat jam dinas terjaring 2 orang ASN dan 10 orang non ASN yang telah kami minta keterangannya dan kami data," ujar Sekretaris sekaligus Plt. Kabid PPHD Hady Rahman, S.sos, M.Si.

Dalam pelaksanaan penegakkan tersebut juga ditemukan dua orang ASN Satpol Inhil. Menanggapi ini Kasatpol PP, Marta Haryadi menyatakan dalam penegakkan disiplin ini tidak ada tebang pilih.

"Saya akan tindak tegas kedua personil saya yang kedapatan makan minum disaat jam kerja berlangsung. Di.samping teguran keras saya juga akan berikan sanksi tegas,” demikian ujar Kasatpol PP yang pernah menjabat Kabag Hukum ini.

Sebagaimana surat Bupati Inhil nomor: 862/BKPSDM-PKPKPA/260.18 Tanggal 16 Februari 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara, kegiatan ini tujuan agar para pegawai ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.