Reklame Tidak Miliki Izin Ditertibkan Satpol PP Inhil

Selasa, 23 Februari 2021

Indragirione.com,- Satpol PP Inhil melakukan penertiban reklame yang tidak nemiliki izin dan sudah kadaluarsa di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, pada Selasa 23 Februari 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Unit Intelkam Satpol PP Kab. Inhil nomor : R/LI-01/II/2021 tanggal 21 Februari 2021.

Tim Satpol PP terdiri dari 36 orang personil dengan dibantu 2 orang personil Polres Inhil dan 2 orang personil Kodim 0314 Inhil. 

Disebut Kasatpol PP Martha Haryadi, tim memulai operasi di Jalan Baharuddin Yusuf, dilanjutkan ke Sei Beringin, Soebrantas, Prof. M. Yamin, M. Boya, Gajah Mada, Jend. Sudirman, Imam Bonjol Tembilahan dan berakhir di Jalan Taman Makam Pahlawan Parit 7 Tembilahan Hulu. 

"Sebanyak 25 unit spanduk, 16 unit vertical banner dan 1 baliho ditertibkan Tim Operasi non Yustisial Satpol PP Inhil," ujarnya. 

Reklame yang ditertibkan karena tidak memiliki izin, habis masa berlaku dan titik pemasangan melanggar Perda 11 Tahun 2016 serta tidak membayar retribusi pajak reklame. 

"Seluruh reklame di data dan diamankan di Kantor Satpol PP Inhil. Kegiatan berakhir pada pukul 12.30 WIB," kata Martha Haryadi. 

Ia juga mengungkapkan perlu adanya sosialisasi berskala besar untuk tertib pemasangan reklame sesuai Perda 11 Tahun 2016 dan Instruksi Bupati Nomor : 264.18/SATPOL.PP/II/2021.

"Perlu juga ditingkatkan koordinasi dengan Bapenda Inhil berkenaan dengan Reklame Komersil yang tidak membayar retribusi Pajak Reklame agar segera melaporkan datanya ke Satpol PP Inhil," tukasnya.