Remaja Cewek Ditikam, Kurang Dari Dua Jam Pelaku Berhasil Dibekuk Polsek Tembilahan

Senin, 13 Januari 2020

Pelaku berhasil dibekuk

Indragirione.com,- Seorang Remaja Hardianti (13 tahun), ditikam oleh pelaku AN (22 tahun) di Seberang Tembilahan di jalan Lintas Kuala Muda Besar RT 004 RW 002 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Ibu kandung korban mendapat informasi dari dari abang kandung korban bahwa adiknya telah menjadi korban dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan.

 Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara SH saat dikonfirmasi Indragirione.com membenarkan pelaporan keluarga korban tersebut.

"Hardianti telah menjadi korban dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana perut korban telah di tusuk oleh seorang laki -laki yang berinisial AN (22 tahun) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 20 centi dan merampas handphone  Merk Xiaomi milik korban," ungkap Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara.

Pelaku berhasil dibekuk setelah Polsek Tembilahan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi dan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil yang di dampingi oleh Bhabinkamtibmas Seberang Tembilahan.

"Selanjutnya diperoleh informasi dari masyarakat di sekitar TKP bahwa pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan tersebut adalah AN," bebernya.

AN diamankan sekira pukul 14:30 WIB atau kurang dari 2 jam setelah kejadian di Parit Kuala Muda Besar RT 004 RW 002 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan.

Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUH Pidana Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.