Restorative Justice, Kejari Inhil Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Rabu, 10 November 2021

FAR, memakai baju biru didampingi kuasa hukum Supendri SH dan Kejari Inhil

INHIL,- Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial FAR (25) warga Teluk Pinang, Kecamatan Gaung, terhadap tetangganya inisial TTM.

Penghentian kasus penganiayaan tersebut, didasari kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dengan itu Kejari Inhil mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. 

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan prosesi perdamaian dilakukan dengan mendatangkan kedua belah pihak, kepala desa, tokoh dan pemuka masyarakat Teluk Pinang di kantor Kejari Inhil. Yang diawali permintaan maaf dari pelaku terhadap korban tersebut, pada Kamis (4/11) lalu. 

"Keadilan restoratif ini telah diamanatkan dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat," kata Rini saat menggelar Konfrensi pers, Rabu (10/11/2021). 

Diungkapkan Kepala Kejari, kronologis perkara penganiayaan tersebut, berawal saat korban beradu mulut (cekcok,) dengan FAR di sebuah warung mengenai adu ayam, hingga terjadi pemukulan pada wajah korban, pada tanggal 30 September lalu. 

"Pelaku memukuli korban sebanyak 4 kali. Setelah divisum memang ada luka memar di wajah dan korban melapor pada Polsek setempat hingga kasus ini sampai kepada kami, pada akhirnya diselesaikan dengan cara restoratif," ungkapnya. 

Melalui penghentian kasus perkara penganiayaan ini, Kepala Kejari menyampaikan, berharap kepada pelaku tidak lagi melakukan perbuatan  melanggar hukum yang merugikan orang lain, serta kepada korban agar lebih akur, dan meningkatkan hubungan silaturrhami, hingga dapat menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat luas kedepan.

"Terdakwa telah mengakui, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan korban tidak menuntut hal apapun," tukas Rini.

Sementara FAR mengucapkan terimakasih kepada Kejari Inhil. Ia mengucap syukur dan merasa bahagia telah bebas dari masa penahanan. FAR bahkan sujud syukur saat keluar dari ruang tahanan di Lapas Kelas IIA Tembilahan. 

"Kepada Kejari Inhil terima kasih saya ucapkan. Saya merasa bahagia, nanti pulang ke kampung bertemu dengan korban yang sebenarnya adalah ayah angkat saya sendiri pasti saya akan minta maaf yang sebesar-besarnya dari hati yang paling dalam," ucapnya, didampingi kuasa hukumnya, Supendri SH.