Riau Terima Inmendagri Terkait PPKM Level 3, Penerapan Prokes Harus Lebih Ketat

Jumat, 26 November 2021

Mimi Yuliani Nazir

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuiani Nazir mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri), terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Aturan ini berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dengan telah keluarnya Inmendagri tersebut, ujar Kadiskes, maka seluruh kabupaten kota yang saat ini level 2 dan level 1, kembali memberlakukan PPKM level 3. Dan mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas penanganan Covid-19, di masing-masing lingkungan pemerintah kabupaten kota.

“Inmendagri sudah dikeluarkan terkait dengan pemberlakuan PPKM level 3, mulai 24 Desember, sampai 2 Januari 2022. Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” kata Mimi, Jumat (26/11/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Mimi, selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun baru 2022. Tempat wisata, pengelolaan mall dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi selama libur natal dan tahun baru, peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mimi. (*/mcr)